Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 724 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Kota Banda Aceh akan melaksanakan Seleksi Pengadaan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019.
A. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Formasi CPNS Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun 2019 sejumlah 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima) formasi, terdiri dari 192 (Seratus Sembilan Puluh Dua) Formasi Umum dan 3 (Tiga) Formasi Khusus, seleksi pengadaan CPNS dalam rangka mengisi formasi Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Informasi mengenai Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi Formasi dan Unit Kerja Penempatan adalah sebagai berikut :
B. KRITERIA PELAMAR
1. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas / kebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar;
2. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana pada angka l;
3. P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
C. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar, (Surat Keterangan sehat jamani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika, prekursor dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir;
10. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Banda Aceh dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
11. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
D. PERSYARATAN KHUSUS
1. Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Wali Kota Banda Aceh, dengan tulisan tegak bersambung dan pakai materai 6000;
2. ijazah sesuai kualifikasi pendidikan dan tidak diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus Sementara;
3. Sertifikat Profesi (Khusus Psikolog, Ners dan Apoteker);
4. Transkrip Nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal sebagai berikut;
a. Kualifikasi pendidikan S-2/S-1/D-IV 2,70 (bagi Putra/Putri yang memiliki KTP Kota Banda Aceh);
b. Kualifikasi pendidikan S-2/S-1/D-IV : 3.00 (bagi Putra/Putri yang memiliki KTP di luar Kota Banda Aceh);
c. Kualifikasi pendidikan D-III 2.70 (bagi Putra/Putri yang memiliki KTP Kota Banda Aceh);
d. Kualifikasi pendidikan D-III: 3.00 (bagi Putra/Putri yang memiliki KTP di luar Kota Banda Aceh);
5. Pas Photo terbaru berlatar belakang merah menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3x4 cm;
6. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
7. Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
8. Surat Keterangan Penyetaraan ijazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian dan Kebudayaan bagi lulusan Luar Negeri;
9. Surat Pernyataan Kebenaran dan keabsahan Dokumen;
10. Calon Pelamar merupakan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang program studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/LAM-PT Kes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
11. Bagi Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) Wajib melampirkan STR (bukan Internship) sesuai jabatan yang dilamar (Linear) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR; (bagi yang STR nya dalam proses pengurusan dapat melampirkan Surat Keterangan yang menyatakan STR tersebut dalam proses pengurusan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang);
12. Bagi Pelamar Formasi Jabatan Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan Nilai Maksimal SKB;
13. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018.
14. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN, dan bagi yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur, dan bagi yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019 maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
15. Bagi pelamar dari P1/TL yang memilih ikut SKD Tahun 2019 dan jika nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;
16. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan 13 akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi;
17. Bagi pelamar formasi khusus penyandang disabilitas yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti verifikasi jenis tingkat disabilitas serta pemberian kartu peserta ujian di Kantor BKPSDM Kota Banda Aceh Jl. Tgk Abu Lam U No. 7 Kota Banda Aceh;
18. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa dari Pemerintah maupun Non Pemerintah dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS;
19. Bagi Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi akan diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan instansi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut.
E. TATA CARA PENDAFTARAN
1. REGISTRASI ONLINE
Proses Pendaftaran dilaksanakan secara online oleh pelamar, dengan tata cara sebagai berikut :
a. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal
https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 s.d 25 November 2019 dengan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Peserta dan Nomor Induk kependudukan (NIK)
Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK); (apabila ada perubahan jadwal akan diinformasikan kemudian);
b. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran;
Belum ada tanggapan untuk "Lowongan CPNS Pemerintah Kota Banda Aceh"
Post a Comment