Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 456 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2019, maka Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Diploma Tiga (D.III)/Diploma Empat (D.IV)/ Sarjana (S.1) dan Pasca Sarjana (S.2), baik pria maupun wanita, untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (
CPNS) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang akanditempatkan di Unit-unit kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
a. Jumlah formasi sebanyak 1048 orang yang dibagi dalam 18 jabatan. Rincian formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, persyaratan umum, persyaratan khusus, dan keterangan lainnya dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
b. Periode pendaftaran dibuka tanggal 11 November 2019 sampai dengan 25 November 2019 secara online melalui website https://sscn.bkn.go.id
c. Informasi lebih detil terkait Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dapat dilihat di website Sistem Seleksi CPNS Nasional (https://sscn.bkn.go.id) dan website pengadaan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (
https://cpns.pu.go.id).
d. Seluruh proses seleksi pengadaan CPNS tidak dipungut biaya.
I. KATEGORI PELAMAR
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2019 dibagi ke dalam 4 (empat) jenis formasi dengan kategori pelamar sebagai berikut :
1. Pelamar formasi umum, yaitu calon peserta seleksi yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 selain persyaratan yang diatur untuk jenis formasi khusus.
2. Pelamar formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude), yaitu calon peserta seleksi yang melamar pada formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (CumLaude) dan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 yang merupakan :
a. lulusan Sarjana (S.1) dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah); atau
b. lulusan Sarjana (S.1) dari Perguruan Tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Pelamar formasi khusus Penyandang Disabilitas, yaitu calon peserta seleksi yang melamar pada formasi khusus Penyandang Disabilitas dan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 yang merupakan Penyandang disabilitas pada kaki/tungkai bawah yang bersifat permanen (bukan
bersifat sementara/temporer) dan masih dapat beraktifitas secara mandiri;
4. Pelamar formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, yaitu calon peserta seleksi yang melamar pada formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu).
5. Penyandang Disabilitas selain melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas, juga dapat melamar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya sebagaimana tercantum pada kolom keterangan lampiran I pengumuman ini.
6. Selain daripada itu, terdapat pelamar yang termasuk kategori P1/TL, yaitu :
a. Pelamar kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
b. Peserta P1/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2019 dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1) Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.
2) Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018
3) mendaftar di SSCN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai jabatan yang dilamar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
c. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada poin b angka 1) dan 2) di atas, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCN BKN;
d. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCN.
e. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti/tidak hadir SKD, dinyatakan gugur.
f. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
g. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
h. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing
grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
i. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada poin f , poin g atau poin h, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
7. Pelamar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) wajib memenuhi persyaratan untuk setiap jenis formasi sebagaimana diatur dalam pengumuman ini.
II. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan
lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS).
6. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS).
7. Bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain, pada saat dinyatakan lulus.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
9. Bersedia bekerja dan menjalani ikatan dinas sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).
10. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer yang meliputi kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan microsoft office dan menggunakan internet (pengoperasian email dan kemampuan browsing/searching).
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Pada saat melamar (menyelesaikan pendaftaran secara online di portal seleksi CPNS nasional (https://sscn.bkn.go.id)), pelamar berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi :
a. Berusia tidak lebih dari 27 tahun 0 bulan untuk pelamar formasi jenjang pendidikan D-III pada formasi umum. Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar yang memiliki jenjang pendidikan D-IV/S.1/S-2 yang melamar formasi jenjang pendidikan D-III pada formasi umum.
b. Berusia tidak lebih dari 30 tahun 0 bulan untuk pelamar formasi jenjang pendidikan S.1/D-IV pada formasi umum dan pelamar formasi jenjang pendidikan S.1 pada formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum
Laude). Ketentuan ini juga berlaku bagi pelamar yang memiliki jenjang pendidikan S.2 yang melamar formasi jenjang pendidikan S.1/D.IV pada formasi umum dan melamar formasi jenjang pendidikan S.1 formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude).
c. Berusia tidak lebih dari 32 tahun 0 bulan tahun untuk pelamar formasi jenjang pendidikan S.2 pada formasi umum.
d. Berusia tidak lebih dari 35 tahun 0 bulan untuk :
1) Pelamar formasi khusus Penyandang Disabilitas.
2) Pelamar formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
3) Pelamar formasi umum dan formasi khusus yang telah aktif bekerja sebagai Pegawai Non PNS di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
e. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a sampai dengan d di atas, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
2. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Memiliki ijazah :
1) Berijazah Diploma Tiga (D-III), Diploma Empat (D-IV), Sarjana (S.1) atau Magister (S.2) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah).
2) Bagi pelamar formasi jenjang pendidikan Magister (S.2), kualifikasi pendidikan pelamar pada jenjang Diploma Empat (D-IV)/Sarjana (S.1) harus sesuai/memiliki kaitan dengan bidang pendidikan pasca sarjananya.
3) Bagi lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan nilai IPK dari
Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
4) Untuk formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude)berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. Berijazah Sarjana (S.1) dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari
Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusanyang tertulis pada ijazah); atau
ii. Berijazah Sarjana (S.1) dari Perguruan Tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
5) Apabila akreditasi pada saat lulus tidak tercantum dalam ijazah/transkrip nilai/tidak terdapat dalam direktori hasil akreditasi
Perguruan Tinggi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada website (https://banpt.or.id) / tidak terdapat dalam data website pendaftaran CPNS nasional (https://sscn.bkn.go.id), maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendah-
rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan (hasil scan surat keterangan
diunggah bersama ijazah dan pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi CPNS nasional).
6) Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
b. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
1) Minimal 2,75 pada skala 4,00 bagi pelamar lulusan Diploma Tiga (D-III), Diploma Empat (D-IV) dan Sarjana (S.1).
2) Minimal 3,25 pada skala 4,00 bagi pelamar lulusan Magister (S.2) dan memiliki IPK minimal sesuai ketentuan poin b angka 1 di atas, pada saat lulus Diploma Empat (D-IV)/Sarjana (S.1).
3) Bagi pelamar formasi khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cum Laude), minimal IPK 3,51 dan status kelulusan berpredikat “Dengan
Pujian”/Cumlaude yang dibuktikan dengan keterangan lulus Dengan Pujian”/Cumlaude yang tercantum pada ijazah/transkrip nilai/sertifikat kelulusan Dengan Pujian”/Cumlaude.
Belum ada tanggapan untuk "Lowongan CPNS Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat"
Post a Comment