Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 424 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (
CPNS) untuk mengisi lowongan formasi CPNS di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019.
1. PERSYARATAN PELAMAR
A. Persyaratan Umum
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis:
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
B. Persyaratan Khusus
1. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan di Kementerian Agama;
2. Memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan paham keagamaan yang moderat;
3. Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor);
4. Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri yang Perguruan Tinggi dan/atau Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
5. Pelamar formasi jabatan Penghulu wajib beragama Islam dan berjenis kelamin pria;
6. Pelamar formasi jabatan Penyuluh Agama wajib beragama sesuai dengan agama formasi Penyuluh Agama yang dipilih yang dapat dilihat pada kolom kualifikasi pendidikan;
7. Tidak memiliki ketergantungan atau terlibat terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang/sejenisnya;
8. Bagi Pelamar P1/TL mendaftar menggunakan NIK yang sama dengan pendaftaran pada Seleksi CPNS Tahun 2018;
II. KRITERIA PELAMAR
A. Cumlaude adalah pelamar dengan kriteria lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
B. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melaksanakan tugas jabatan formasi yang dilamar sesuai dengan tingkat disabilitasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya dari pihak yang berwenang
C. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua Papua Barat) yang dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;
D. Diaspora adalah pelamar dengan kriteria Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah;
E. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada huruf A, B, C, dan D
F. P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
III. UNGGAH PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. Unggah Persyaratan Administrasi
Pelamar mengunggah persyaratan administrasi dalam bentuk scan, yang meliputi:
1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, diberi tanggal sesuai dengan tanggal mendaftar online dan ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (contoh terlampir);
2. Swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun SSCASN;
3. Pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah
4. Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan Kependudukan yang masih berlaku;
5. Kartu Keluarga (KK);
6. Ijazah dan transkrip nilai terakhir asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai dengan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Kementerian Riset dan Dikti atau Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya. Khusus pelamar Dokter dan Perawat menggunakan ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku;
7. Bukti perguruan tinggi dan program studi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
8. Surat pernyataan Bebas Narkoba ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (contoh terlampir);
9. Surat pernyataan siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (contoh terlampir).
10. Bagi Pelamar dengan kriteria Cumlaude, bukti Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
11. Bagi Pelamar dengan kriteria Disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
12. Bagi Pelamar dengan kriteria Diaspora, ditambah dengan:
a. Paspor Indonesia yang masih berlaku;
b. Surat rekomendasi sebagai tenaga profesional di bidangnya dari tempat yang pelamar bekerja minimal selama 2 (dua) tahun;
C. Surat pernyataan bebas dari permasalahan hukum dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (contoh terlampir);
d. Surat Pernyataan bahwa pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (contoh terlampir).
13. Bagi Pelamar Putra/Putri Papua dan Papua Barat, ditambah dengan:
a. KTP bapak/ibu kandung
b. Akte Kelahiran dan/atau surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menerangkan pelamar memiliki garis keturunan orang tua asli Papua/Papua Barat.
Persyaratan administrasi pada angka 7, 8, dan 9 serta angka 10/11/12/13 digabung menjadi satu file lalu diunggah pada 'Dokumen Pendukung Lainnya".
B. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 15 s.d. 29 November 2019, dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK);
b. Isi biodata dan kolom lainnya;
c. Unggah pasfoto ukuran 4x6 dalam format JPG:
d. Cetak Kartu Informasi Akun
2. Pelamar login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya
4. Pelamar melengkapi data diri;
5. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, dan lokasi formasi serta mengisi data lain yang harus dilengkapi.
Belum ada tanggapan untuk "Lowongan CPNS Kementerian Agama"
Post a Comment