Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP) akan merekrut Penyuluh Perikanan Bantu (PPB). Sehubungan dengan hal tersebut, Kami memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan untuk menjadi tenaga kontrak PPB yang akan ditugaskan di kabupaten/kota wilayah Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. URAIAN TUGAS
Uraian tugas pokok PPB antara lain meliputi :
1. Pengumpulan data yang meliputi produksi perikanan dan sarana produksi (listing, sampling, pendataan kartu Pelaku Utama dan Pelaku Usaha Kelautan Perikanan);
2. Fasilitasi akses permodalan, teknologi, informasi pasar, dan sumberdaya lainnya untuk pelaku utama dan pelaku usaha KP;
3. Penumbuhan kelompok pelaku utama KP;
4. Peningkatan Kelas Kelompok KP;
5. Pendirian Koperasi Sektor KP;
6. Penumbuhan/legalisasi Usaha Mikro atau Kecil Sektor KP;
7. Sosialisasi peraturan perundangan KP pada pelaku utama dan usaha KP;
8. Pengawalan Bantuan Pemerintah lingkup KKP Tahun 2018 dan tahun sebelumnya;
9. Melaporkan isu-isu terkait KP seperti benih, pakan, kematian massal ikan, bencana alam, hama penyakit ikan, alat tangkap tidak ramah lingkungan, illegal fishing, dan lainnya di wilayah kerja Penyuluh Perikanan;
10. Membuat laporan.
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III diutamakan bidang perikanan;
3. Diutamakan bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja sebagai Penyuluh Perikanan yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dan/atau sertifikat keahlian kompetensi Penyuluh Perikanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan;
4. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Honor Daerah/Karyawan Perusahaan Swasta/ Pendamping di SKPD lain yang dibiayai oleh APBN/APBD;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Berkelakuan baik;
7. Menguasai aplikasi komputer (Microsoft Word dan Microsoft Excel) dan internet (email dan media sosial);
8. Bersedia bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak.
III. PERSYARATAN ADMINISTRASI
1. Fotokopi ijazah dan transkrip Nilai Akademik terakhir yang telah dilegalisir;
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku;
4. Fotokopi Kartu Keluarga;
5. Surat Keputusan sebagai PPB bagi yang pernah menjadi PPB.
Persyaratan administrasi disampaikan setelah calon Pelamar dinyatakan lulus seleksi.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
Lamaran disampaikan secara online dengan mengisi biodata secara benar, tidak direkayasa pada website: www.brsdm.kkp.go.id mulai tanggal 18 Januari 2018 Pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 Januari 2018 pukul 16.00 WIB.
Asal Pelamar Alamat Link
V. TATA CARA DAN PELAKSANAAN SELEKSI
Tahapan dan jadwal pelaksanaan seleksi pelamar Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2018:
1. Pendaftaran Online 18-21 Januari 2018
2. Seleksi lamaran 22-23 Januari 2018
3. Pengumuman Hasil Seleksi 25 Januari 2018
4. Registrasi dan pengiriman berkas administrasi bagi pelamar PPB yang dinyatakan lulus 25-29 Januari 2018
Belum ada tanggapan untuk "Lowongan Penyuluh Kementerian Kelautan dan Perikanan"
Post a Comment